Porostimur.com, Labuha – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Senin (22/6/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa STAI Labuha Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Selatan setelah kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Datang membawa dokumen ke Kejari
Berdasarkan pantauan di lokasi, Siti Khodijah tiba sekitar pukul 09.00 WIT dan langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Ia juga terlihat membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan materi pemeriksaan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Broto Susilo, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya, yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik. Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dugaan peran rangkap jabatan
Dalam struktur pengelolaan anggaran tahun 2024, Siti Khodijah diduga merangkap sejumlah posisi strategis, yakni Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kejaksaan saat ini masih mendalami alur pengelolaan dana beasiswa tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak terkait serta mengumpulkan dokumen pendukung.









