Porostimur.com, Labuha – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa STAI Labuha Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status perkara guna pendalaman lebih lanjut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Selatan, Broto Susilo, membenarkan peningkatan status penanganan perkara tersebut.
“Perkara dugaan korupsi beasiswa STAI Labuha telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan sesuai surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan karena telah ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Broto, Senin (22/6/2026).
Sudah Periksa Mahasiswa dan Pihak Kampus
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, tim kejaksaan telah memeriksa sejumlah mahasiswa penerima beasiswa serta pihak kampus yang diduga mengetahui mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan awal terkait alur distribusi dana beasiswa serta dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Nilai Kerugian Negara Masih Menunggu Audit
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan belum dapat mengungkap besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.









