Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Bawaslu Kota Ambon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan di Ambon, Kamis (4/1/2024).
Penertiban itu dilakukan terhadap APK peserta pemilu yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.
Patroli penertiban dipimpin langsung Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena didampingi Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta, Bawaslu Ambon, Ketua Bawaslu Maluku Subair dan TNI/Polri
Penertiban itu dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman dan depan Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Poka Kecamatan Baguala.
“Kami melakukan patroli sekaligus penertiban APK bersama Pemkot Ambon dan juga Forkopimda,” kata Komisioner Bawaslu Kota Ambon Renno Pattiasina.
Kata dia, tidak cuma di Jalan Jenderal Sudirman dan depan Kampus Unpatti saja, pihaknya juga melakukan penertiban di beberapa titik lainnya, seperti di kecamatan Nusaniwe dan kecamatan dan di lain.
Penertiban APK Pemilu di lokasi lain itu telah dilakukan secara serempak. Penertiban itu akan terus dilakukan selama masih ada APK yang dipasang tidak sesuai aturan.
“Ini hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran terhadap APK yang terpasang pada tempat yang dilarang seperti pohon dan juga tiang listrik,” katanya.











