Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (3/7/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dalam wawancaranya menyampaikan bahwa setelah melalui hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di tiga bulan pertama yang sudah diajukan kemudian hasilnya diramu dalam sebuah Ranperda dan diserahkan kepada DPRD.
“Laporan ini biasa dibilang laporan pertanggungjawaban tapi judulnya adalah Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, ini berisi tentang semua pengelolaan anggaran yang dilakukan sepanjang tahun 2022 oleh pemerintah kota nanti setelah penyampaian ini dibahas bersama antara badan anggaran DPRD kota dengan tim anggaran pemerintah kota pastinya seperti apa kita menunggu karena disini akan dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan pemerintah kota selama Tahun 2022,” jelasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku direncanakan besok badan anggaran akan melakukan rapat internal kemudian menyusun rencana kerja dengan pemerintah kota Ambon khususnya TAPD pemerintah Kota Ambon.









