Porostimur.com, Jakarta – Direktur Jendral (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengimbau kepada lembaga pemerintah untuk mengikuti keputusan pemerintah terkait Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah yang jatuh pada 10 Juli 2022 mendatang.
Hal itu Ia sampaikan merespons adanya kabar bahwa Pemkot Ternate menetapkan tanggal pelaksanaan salat Iduladha 1443 H pada 9 Juli 2022.
“Kami menghimbau masyarakat, terutama lembaga pemerintah, agar mengikuti keputusan pemerintah,” kata Kamaruddin mengutip CNNIndonesia.com, Kamis (7/7/2022).
Kamaruddin menjelaskan bahwa keputusan yang diambil Kementerian Agama soal tanggal jatuhnya Hari Raya Iduladha pada 10 Juli telah melalui standar akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan kriteria ketinggian hilal dan elongasi untuk menentukan awal bulan hijriah sudah berdasarkan kesepakatan Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Diketahui, Kemenag mulai tahun ini menggunakan kriteria MABIMS dalam menentukan kriteria hilal. Kriteria itu yakni tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
“[Kriteria MABIMS] setelah melalui proses dan diskusi panjang tim ahli dari masing masing negara,” kata dia.










