Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku membuka seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.
Formasi jabatan yang dibutuhkan sebanyak 2.207 orang dengan rincian jabatan fungsional tenaga guru 1.803 orang; tenaga kesehatan 146 orang; dan tenaga teknis 259 orang.
Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan dan Informasi pendaftaran penerimaan Calon PPPK Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat pada laman berikut:
Sebelumnya, calon pelamar wajib memiliki akun email (surat elektronik) yang masih aktif, dan wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK Kepala Keluarga yang sesuai pada Kartu Keluarga.
“Calon pelamar melakukan pendaftaran secara daring dan disertai dengan proses unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis kebutuhan jabatan. Jika ada pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis jabatan dan/atau jenis kebutuhan serta menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





