Porostimur.com, Weda – Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) kembali memanaskan hubungan fiskal di Maluku Utara. Pemerintah Provinsi Maluku Utara didesak segera menuntaskan kewajiban penyaluran DBH ke kabupaten/kota, menyusul keluhan daerah yang hingga kini belum menerima haknya.
Sorotan tajam datang dari DPRD Halmahera Tengah yang menyebut dana sebesar Rp256 miliar milik daerah tersebut masih tertahan di kas pemerintah provinsi.
Kritik atas Ketimpangan Fiskal
Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah Munadi Kilkoda, menilai sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak konsisten. Di satu sisi meminta pemerintah pusat segera menyalurkan DBH, namun di sisi lain belum menyelesaikan kewajiban kepada daerah.
“Ketika pemerintah provinsi meminta pusat segera membayar hak daerah, maka seharusnya pemerintah provinsi juga menunjukkan komitmen yang sama terhadap hak kabupaten/kota yang hingga kini belum disalurkan,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, Halmahera Tengah sebagai daerah penghasil tambang selama ini menjadi penopang utama pendapatan daerah. Namun, dampak lingkungan dan sosial justru ditanggung masyarakat setempat tanpa diimbangi dengan penyaluran hak fiskal yang semestinya.
“Tanah kami dikeruk, hutan kami dibuka, lingkungan kami menanggung dampaknya. Tetapi ketika hak daerah harus dikembalikan melalui mekanisme DBH, justru tertahan di tingkat provinsi,” tegasnya.









