“Saya percaya kalau kita lakukan perbaikan atas itu semua, ditahun yang akan datang mungkin saja tidak catatan lagi seperti yang terjadi di saat ini. Ini satu kemajuan yang kita dapati ketika APBD 2020 sudah selesai, BPK melakukan pemeriksaan terhadap seluruh prosesnya dan sudah menjadi bahan masukan juga bagi DPRD untuk melakukan tindak lanjut, yaitu pengawasan terhadap hasil pemeriksaan itu sendiri”, paparnya.
Wattimury juga menuturkan, bahwa setiap hasil pemeriksaan BPK akan diteliti oleh dewan dengan melakukan pengawasan terhadap catatan BPK selama 60 hari kedepan.
“Sejak diserahkannya laporan pemeriksaan di hari ini, itu berarti kami akan mengkoordinasikan hal ini di dewan, apakah dengan alat kelengkapan ataupun dengan tim ataupun nanti kita bicarakan di Banmus, sehingga apa yang menjadi catatan BPK itu harus segera diperbaiki karena itu kan dikasih waktu hanya 60 hari. Dengan demikian apa yang masih kurang itu dilengkapi, apa yang belum sesuai dengan ketentuan perundangan itu di sempurnakan, supaya sejalan dengan ketentuan perundangan”, tandasnya. (alena)









