Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membantah tudingan penyalahgunaan dana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebesar Rp9,2 miliar yang disebut dipakai menutup utang tahun 2024.
Melalui Juru Bicara Kasrul Selang, Pemprov menegaskan mekanisme pengelolaan keuangan daerah saat ini hampir mustahil membuka ruang penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban.
Sistem Keuangan Terintegrasi
Kasrul menjelaskan, setiap pengambilan dana pemerintah daerah wajib disertai bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diunggah ke dalam aplikasi resmi. Tanpa itu, pencairan berikutnya tidak dapat dilakukan.
“Sekarang sudah banyak aplikasi yang mengatur pertanggungjawaban. Setiap pengambilan uang harus didukung bukti SPJ yang diunggah ke sistem. Tanpa itu, dana tidak bisa dicairkan kembali,” ujar Kasrul, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, pembayaran utang pihak ketiga – seperti proyek atau pekerjaan rekanan – dilakukan sesuai prosedur resmi melalui mekanisme LS (langsung masuk ke rekening penerima).
“Jadi tidak mungkin uang kegiatan tahun ini dipakai untuk menutupi utang lama tanpa dasar hukum. Semua mekanisme ada prosedurnya,” tegasnya.
Audit Inspektorat Jadi Acuan
Kasrul mengingatkan publik agar menunggu hasil audit kinerja yang tengah dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku. Audit ini akan menampilkan aliran dana, realisasi kegiatan, hingga bukti fisik di lapangan.









