Porostimur.com, Ambon — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi menetapkan sebanyak 2.980 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta tindak lanjut dari arahan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses Verifikasi dan Validasi Bersama BKN Makassar
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Nomor 800.1.13.2/1591/Seda, tertanggal 17 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Sekda Maluku Dr. Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU.
Dalam surat yang diterima media ini, Jumat (31/10/2025), disebutkan bahwa proses pengangkatan dilakukan setelah melalui verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN di seluruh perangkat daerah, bekerja sama dengan Kantor Regional IV BKN Makassar.
“Proses ini telah menghasilkan 2.980 orang yang memenuhi syarat dan telah diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu,” tulis Sekda Maluku dalam surat tersebut yang ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Sadali menegaskan, status baru tersebut tidak menghapus peran para pegawai di unit kerja masing-masing, tetapi memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja melalui kontrak resmi antara pemerintah dan pegawai.









