Pemprov Maluku Ungkap Penyelewengan Dokumen dan Pajak Kayu Bernilai Tinggi

oleh -160 views

Porostimur.com, Piru – Langkah tegas diambil Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan (Dishut) setelah ditemukan dugaan manipulasi dokumen angkut kayu di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada 22 Juli 2025.

Petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBB mengamankan dua unit truk yang mengangkut kayu jenis Belo dengan total volume 10 meter kubik. Kayu ini diduga dikirim menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan jenis riil barang yang dimuat.

“Kayu itu tercatat dalam dokumen sebagai ‘rimba campuran’, padahal setelah dicek melalui Sistem Informasi Penataan Hutan Nasional, ternyata jenisnya adalah Belo,” ungkap Kasrul Selang, Juru Bicara Pemprov Maluku, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga  WFH ASN Tual Berlaku Tiap Jumat, Layanan Dasar Tetap Tatap Muka

Tarif Pajak Lebih Mahal, Potensi Kerugian Negara

Perbedaan klasifikasi jenis kayu bukan hal sepele. Menurut Kasrul, kayu Belo yang tergolong kayu keras bernilai tinggi memiliki tarif PNBP sebesar Rp1 juta per meter kubik, jauh lebih besar dibandingkan rimba campuran yang hanya dikenai Rp300 ribu per meter kubik.

“Ini bukan soal angka semata, tapi soal keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam. Selisih tarifnya sangat signifikan,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, kayu-kayu kini diamankan di kantor KPH untuk verifikasi lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap pemilik muatan dan pihak-pihak terkait. Kasrul juga menyebut, pihaknya akan memanggil KSOP guna memperkuat pengawasan dokumen dan prosedur di pelabuhan.

No More Posts Available.

No more pages to load.