Pemprov Maluku Ungkap Penyelewengan Dokumen dan Pajak Kayu Bernilai Tinggi

oleh -264 views

Sistem Baru, Self-Assessment Beri Celah?

Dalam penjelasannya, Kasrul mengungkapkan bahwa dokumen angkut kayu saat ini tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan, melainkan dibuat mandiri oleh pemilik izin melalui sistem daring milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sistem ini berbasis self-assessment, di mana pemilik usaha melaporkan sendiri jenis kayu, membayar PNBP via kode billing, lalu mencetak dokumen secara mandiri.

“Peran kami sekarang hanya sebagai pengawas. Jika ada kejanggalan, kami akan rekomendasikan ke Balai Pemantauan Hutan Produksi (BPHP) untuk evaluasi hingga pencabutan akses,” tegas Kasrul.

Industri dalam Evaluasi, Langkah Tegas Menanti

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadilah, menyebut setidaknya 4–5 industri kehutanan saat ini sedang dalam proses evaluasi menyeluruh akibat dugaan pelanggaran sistem. Beberapa bahkan telah diblokir akses perizinannya oleh pusat.

Baca Juga  PWI Halsel Polisikan Pengelola Kusu Island Resort, Terkait Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik

“Hingga kini kayu-kayu tersebut masih kami tahan sambil menunggu hasil penyelidikan. Kalau nanti terbukti ada unsur pidana kehutanan, kami tidak segan mengambil tindakan hukum,” ujar Haikal.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Maluku untuk membenahi tata kelola kehutanan, meningkatkan penerimaan negara dan daerah, serta menjaga kelestarian hutan Maluku dari praktik manipulatif yang mengatasnamakan investasi. (keket)

No More Posts Available.

No more pages to load.