Menurut Mathar, keterlambatan penyaluran DBH tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan belanja daerah. Pasalnya, pendapatan yang menjadi hak daerah telah diperhitungkan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau uangnya tidak ada, belanja itu terganggu. Karena uang yang ada di APBD itu kan untuk belanja yang harus ada,” ujarnya.
Percepatan Transfer Jadi Ranah Kepala Daerah
Terkait upaya mendorong percepatan pembayaran DBH tersebut, Mathar mengatakan persoalannya berada pada ranah pimpinan daerah, yakni antara Bupati Halmahera Barat dan Gubernur Maluku Utara.
Ia menyebut, persoalan kewajiban DBH tersebut telah menjadi bagian dari komunikasi dalam berbagai pertemuan dan pembahasan antarpimpinan daerah.
“Kalau itu kan area pimpinan, antara Bupati dan Gubernur. Dalam pertemuan-pertemuan atau rapat musyawarah antara pimpinan daerah pasti sudah sering disampaikan,” jelasnya.
Mathar berharap kewajiban DBH tersebut dapat segera diselesaikan sehingga dana yang menjadi hak Kabupaten Halmahera Barat dapat masuk ke kas daerah.
Menurutnya, DBH merupakan salah satu sumber pendapatan yang dibutuhkan pemerintah daerah untuk menopang pelaksanaan belanja dalam APBD, termasuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Barat.











