Porostimur.com, Jailolo — Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih memiliki kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp22,1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Dana tersebut berasal dari sejumlah komponen pajak daerah yang menjadi bagian Kabupaten Halmahera Barat, namun hingga kini belum seluruhnya disalurkan ke kas daerah.
Informasi tersebut disampaikan Muhammad Mathar, Bidang Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Barat.
Mathar menjelaskan, kewajiban Pemprov Maluku Utara tersebut berasal dari beberapa sumber pendapatan, dengan nilai terbesar berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
PBBKB Jadi Komponen Terbesar
Berdasarkan rincian yang disampaikan Mathar, kewajiban DBH dari PBBKB mencapai sekitar Rp19,420 miliar.
Selain itu, terdapat kewajiban dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar sekitar Rp133 juta, Pajak Air Permukaan sebesar Rp748 juta, serta Pajak Rokok sekitar Rp1,8 miliar.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total DBH yang masih menjadi kewajiban Pemprov Maluku Utara kepada Pemkab Halbar mencapai sekitar Rp22,101 miliar.
“Kalau PBBKB sekitar Rp19,420 miliar. Kemudian BBNKB Rp133 juta, pajak air permukaan Rp748 juta, dan pajak rokok sekitar Rp1,8 miliar,” kata Mathar.










