Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan 125 Unit HP di Masohi Sudah Sesuai Prosedur

oleh -213 views

Porostimur.com, Ambon – Polda Maluku membantah keras adanya tudingan kongkalikong dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan 125 unit Handphone (HP) oleh tersangka IL.

Tersangka IL, diduga telah menggelapkan 125 unit HP milik korban Tri Jimmy Rahardjo dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 333 juta.

“Kasus ini sejak awal diproses secara profesional. Bahkan korban sudah mengakui perbuatannya, dengan membuat surat pernyataan bersedia ganti rugi,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (8/6/2022).

Bukti surat pernyataan bersedia ganti rugi itu bahkan dibuat oleh suami tersangka yaitu Pahlawan Tuasikal. Ia menandatanganinya di atas materai 10000. Surat pernyataan itu dibuat saat korban melapor di SPKT Polres Maluku Tengah, Masohi, 12 Oktober 2021 lalu.

Dalam surat pernyataan itu, Pahlawan Tuasikal mengaku akan membayar ganti rugi dalam kurun waktu lima bulan. Terhitung saat suami tersangka mengaku siap membayar Dp (panjar) sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga  KTM RC450 2026 Meluncur, Harga Rp 87 Jutaan

“Tapi dalam perjalanannya janji suami tersangka itu tidak dilakukan atau tidak ditepati, sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan,” tegas Rum.

Berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan, kuat dugaan IL melakukan tindak pidana penggelapan. IL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.