Porostimur.com, Labuha — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan mengeluarkan peringatan tegas kepada Pendamping Desa yang diduga mengambil alih penyusunan dokumen strategis desa, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa.
Temuan di Lapangan: Pendamping “Ambil Alih” Dokumen Desa
Kasi Pidana Khusus Kejari Halsel, Ardhan, mengatakan praktik tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan administrasi bahkan tindak pidana korupsi. Pendamping Desa seharusnya hanya memberikan arahan teknis, bukan menyusun atau membuat dokumen yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
“Pendamping Desa hanya bertugas mendampingi dan memberikan arahan teknis. Mereka tidak boleh menyusun apalagi membuat APBDes dan LPJ. Itu tanggung jawab pemerintah desa. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan melakukan langkah penindakan,” tegas Ardhan.
Dugaan Penerimaan Dana Tambahan Mencapai Rp2,2 Miliar
Ardhan mengungkap adanya informasi bahwa beberapa Pendamping Desa menerima dana tambahan sekitar Rp15 juta per tahun, di luar honor resmi. Jika dikalikan dengan 149 desa di Halsel, totalnya mencapai Rp2,235 miliar. “Nilai ini sangat besar. Jangan main-main,” tegas Ardhan.
Kejari Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas Desa
Kejari Halsel menegaskan setiap desa wajib menyusun APBDes dan LPJ secara mandiri sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepala desa dan perangkatnya diminta bekerja sesuai regulasi, tanpa menyerahkan tugas inti kepada pendamping.









