“Jika ada tekanan atau praktik yang menyimpang, segera laporkan. Pengawasan terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) akan terus diperketat,” tambah Ardhan.
Kejari berharap warning ini mendorong pendamping desa bekerja lebih profesional, menekankan fungsi pendampingan tanpa mencampuri kewenangan pemerintah desa, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









