Porostimur.com, Tidore – Selama pendampingan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Tikep terhadap saksi gadis 13 tahun maupun korban dalam pencabulan anak di bawah umur sampai saat ini tidak ada progres.
Hal itu, dibuktikan dengan surat yang keluarkan dari pihak Polres Tidore untuk meminta Dinsos agar segera melakukan pengawasan paska ditetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dari surat tersebut ditindaklanjuti oleh Dinsos dengan mengeluarkan surat tugas kepada tiga orang pendamping untuk turun melakukan kerja-kerja pengawasan.
“Ketika di lapangan, hanya mengecek kondisi korban dan tiga orang dan saksi anak kasus pencabulan. Dan setelah itu, mereka memberikan laporan kepada Dinsos. Tapi, sampai saat ini, saya belum lihat laporannya, mungkin dorang masih sibuk,” papar Kadis Sosial Tikep, Umar Zen, Rabu (3/8/2022).
Dari pendamping yang diturunkan oleh Dinsos Tikep di Kecamatan Oba tidak secara rutinitas, hari, maupun bulan untuk mengecek kondisi korban dan ketiga orang anak itu.
“Dorang (mereka) hanya mengikuti surat dari Dinsos untuk melaksanakan tugas pendampingan saja,” katanya.
Tujuan pendampingan ini, membangkitkan mental korban maupun ketiga saksi anak di bawah umur.









