@Porostimur.com | Ambon : Keinginan DPRD Maluku Tenggara Barat (MTB) agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKP Perwakilan Maluku atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2018 ini, dipastikan tidak bakalan terpenuhi.
Pasalnya, Pemkab MTB sendiri masih belum menindaklanjuti beberapa rekomendasi BPKP RI Perwakilan Maluku atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati tahun 2017 kemarin.
Begitupun dengan realisasi beberapa pekerjaan fisik dalam APBD tahun 2018 ini, tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran dan Belanja (RAB).
Hal ini ditegaskan anggota Fraksi Nasional Bersatu DPRD Kabupaten MTB, Timothius Keliduan, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Sabtu (8/9).
”Hasil audit BPKP Perwakilan Maluku, pembangunan Puskesmas di Larat, Namtabu, Lingat dan Saumlaki, nilainya di atas Rp 4 milyar, pekerjaan fisiknya belum selesai. Sementara dananya sudah cair. Volume pekerjaan fisik tidak sesuai dengan RAB-nya. Dan atas rekomendasi BPKP ini, Pemkab maupun DPRD harus menindaklanjutinya. Kami khawatir, jangan sampai kandas di tengah jalan dan merugikan masyarakat setempat. Ini harus ditelusuri oleh instansi penegakan hukum karena berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD MTB menjalankan fungsi pengawasannya meminta kepada Pemkab MTB agar segera menuntaskan rekomendasi yang sudah disampaikan oleh BPKP RI Perwakilan Maluku tadi.
”Fungsi DPRD adalah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan BPKP tadi. Begitupun Pemkab MTB berkewajiban memenuhi tindaklanjutnya sehingga tidak berpeluang merugikan keuangan daerah. Masalah ini kita suarakan sebagai bentuk realisasi fungsi pengawasan kami di DPRD yang merupakan representasi rakyat MTB,” tegasnya.
Baik rekomendasi yang dikeluarkan BPKP RI Perwakilan Maluku tadi maupun pengawasan langsung DPRD sendiri, akunya, masih ada beberapa masalah yang terjadi dalam realisasi APBD tahun 2017.
Di antaranya pembangunan Unit Pelaksana Teknis Belajar Sekolah (UPTBS) maupun pasar di Desa Romean, Kecamatan Yaru.
Kedua pekerjaan fisik dimaksud sudah melalui tahapan pencairan dana 100%, namun perampungan dan penyerahan ternyata masih jauh dari harapan.
”Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Belajar Sekolah (UPTBS) maupun pasar di Desa Romean, Kecamatan Yaru, penganggarannya di tahun 2016 mencapai 600 juta rupiah, baru dikerjakan tahun 2017. Ternyata hari ini secara fisik baru mencapai 40%. Begitu juga dengan pembangunan pasar di desa yang sama, secara fisik sudah selesai dibangun, tapi kuncinya belum diserahkan kontraktornya. Diduga, pencairannya masih belum direalisasikan Pemkab, sehingga kontraktornya masih menahan kunci sebagai jaminan. Kami harap pemkab juga memperhatikan masalah-masalah ini, sehingga potensi kerugian keuangan daerah itu juga bisa diminimalisir,” jelasnya.
Pernyataan Keliduan ini juga diamini Ketua Komisi C DPRD Kabupaten MTB, Sonny Ratissa,S.Hut.
Menurutnya, target DPRD maupun Pemkab MTB untuk mendapatkan predikat WTP dari BPKP RI Perwakilan Maluku, bakalan tidak tercapai.
Dimana, Pemkab MTB sebagai pengelola anggaran masih belum menyelesaikan beberapa masalah yang berkaitan dengan aset daerah.
”Terkait penilaian BPKP atas penggunaan APBD MTB, Komisi C membahas aset dengan mitra Pemkab MTB. Beberapa tahun lalu kita mendapatkan predkiat disclaimer, kemudian naik menjadi Wajar Dengan Pengecualian atau WDP. Selama ini, kita bersama-sama Pemerintah Kabupaten membahas untuk mengupayakan kenaikan ini menjadi Wajar Tanpa Pengecualian. Namun syaratnya harus menyelesaikan masalah aset dan Dana BOS,” terangnya.
Pemkab MTB seniri, tambahnya, sudah semestinya menyampaikan kepada DPRD MTB masalah hutang pihak ketiga yang masih belum diselesaikan, sehingga biasa diupayakan penyelesaiannya bersama-sama.
”Salah satu masalah yang dihadapi Pemkab MTB adalah penyelesaian masalah aset yang masih belum bisa dituntaskan sampai saat ini. Karena, ada kaitannya dengan hutang pihak ketiga bahkan ada hutang yang sudah sampai dengan tahapan memiliki keputusan hukum tetap. Karena itu sebagai komisi, kami meminta Pemkab MTB menyampaikan hutang-hutang pihak ketiga yang sampai saat ini belum diselesaikan. Kami ingin mendorong Pemkab MTB hingga bersama-sama menyelesaikan kedua masalah ini, hingga MTB bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkasnya. (keket)