@Porostimur.com | Ambon : Beberapa item pengelolaan anggaran tahun 2017 yang direkomendasikan BPKP RI Perwakilan Maluku, mendapatkan sorotan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
Satu di antaranya yakni peruntukan dana tidak terduga sebesar Rp 1,7 milyar yang sedianya digunakan untuk membantu musibah dan bencana alam, tetapi oleh Pemkab MTB digunakan untuk pelantikan Bupati MTB pada tanggal 22 Mei 2017.
Meskipun pelantikan dimaksud digelar 22 Mei 2017, namun sayangnya dana dimaksud justru baru bisa dicairkan pada tanggal 3 Agustus 2017.
Hal ini dibenarkan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Simson Lobloby, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Kamis (13/9).
Selain peruntukannya tidak sesuai, akunya, pencairannya pun tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan.
”Dana tak terduga yang seharusnya dipergunakan untuk menangani musibah dan bencana alam, mencapai Rp 1,750 milyar, dipergunakan untuk beberapa kegiatan, termasuk di antaranya untuk membiayai Rapat Kerja Koordinasi tingkat Provinsi di Larat. Kami sudah mengantongi kwitansinya. Bayangkan saja, dari peruntukannya saja sudah tidak sesuai, begitupun waktu pencairannya sangat berbeda,” ujarnya.
Berkaca dari pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2017, akunya, hal yang sama juga akan terjadi pada tahun 2018 ini.
Karena itu, tegasnya, Pemkab MTB sudah harus membenahi tata cara pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi, untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan daerah.
”Dana tak terduga ini seharusnya dipergunakan untuk membiayai hal yang sifatnya prinsipil. Juga dana hibah. Karenanya pengelolaan keuangan daerah tahun 2018 juga mengalami hal yang sama. Kami tidak menyoroti soal keputusan politik lembaga, tetapi secara personalitas dan moral, masalah ini harus diberitahukan kepada masyarakat. Mengapa? Karena masyarakat seharusnya tahu tentang keuangan daerah yang peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
Menghindari pelanggaran yang sama dalam tata cara pengelolaan keuangan daerah tahun 2018 ini, tambahnya, DPRD MTB sebagai representasi masyarakat MTB, meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti masalah-masalah dimaksud.
”Karena itu, kita minta kepada intansi teknis dan hukum terkait untuk menindaklanjuti masalah ini. Bupati dilantik tanggal 22 Mei 2017, tetapi anggaran dicairkan tanggal 1 dan 3 Agustus 2017. Range waktu itu muncul pertanyaan, uang mana yang dipakai? Karena itu, melalui media yang ada kami meminta institusi penegakan hukum mau menelusuri masalah ini hingga tuntas,” pungkasnya. (pt-21)