Ia menegaskan tidak akan menghindari proses hukum dan siap memenuhi panggilan apabila penyidik membutuhkan keterangannya.
“Kalau penyidik memanggil saya, saya tetap hadir untuk memberikan keterangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses pengusutan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kegiatan pengadaan dengan nilai anggaran lebih dari Rp5 miliar itu.
Bantah Dugaan Penggunaan Dana BOS
Selain menjelaskan penyerahan dokumen dan kesiapannya memberikan keterangan, Siti Khadijah juga membantah informasi mengenai dugaan pengalihan atau penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan yang dikaitkan dengan dirinya.
“Itu tidak benar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Halmahera Selatan masih mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan perlengkapan siswa di lingkungan Dinas Pendidikan Halsel tersebut.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut mekanisme pengadaan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Perkembangan penyelidikan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut dan ada atau tidaknya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.











