Porostimur.com, Tidore – Polres Tidore Kepulauan telah menetapkan delapan orang selaku tersangka dalam kasus pencabulan gadis 13 tahun, namun tiga orang saksi masih berkeliaran di daratan Oba.
Atas soal tersebut, Kadis Sosial Kota Tikep Umar Zen, mengatakan bahwa sesuai surat yang diterima dari Polres Tidore, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap tiga orang saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut.
“Torang sudah mengirimkan 3 orang pendamping Sosial dalam pengawasan terhadap tiga orang saksi tersebut. TapI tinggal torang tunggu hasilnya seperti apa. Nanti saya konfirmasi dong tiga baru saya kase kabar,”ungkap Umar Zen, Senin (18/7/2022)
Namun, paska penetapakan kelima tersangka dalam kasus pencabulan sampai saat ini sudah memasuki satu minggu belum ada perkembangan.
Sementara dari kedelapan tersangka tersebut, llima diantaranya yang sudah dewasa, yakni SA (25), FAI (25), RM (22), FHA (18), dan TAR (22. Dan tiga orang saksi dan tersangka itu, yakni SHH (16), MIM (16), dan MTR (15).
Terpisah, aktivis Forum Perempuan Tidore Kepulauan Meilani menegaskan, dari pengawasan Dinsos Tikep terkait tiga orang saksi pencabulan itu, ternyata tersangka masih berkeliaran.
“Ada info dari warga, tersangka ketiga saksi sempat berkeliaran. Karena pengawasan yang dimaksud pendamping dan Badan Kemasyarakatan terkait saksi harus ditahan,” tegas Mei.





