Porostimur.com, Tel Aviv – Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menghadapi kecaman luas setelah menunjukkan peta yang menghapus Tepi Barat yang diduduki dalam jumpa pers pada Senin (2/9/2024).
Perdana Menteri Israel itu tampak berdiri di depan peta digital seukuran dinding yang memperlihatkan Tepi Barat yang diduduki telah dihapus.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan, “Penggunaan peta tersebut merupakan pengakuan terang-terangan atas agenda kolonial dan rasis Israel. Kementerian memandang hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, terutama karena Israel terus melakukan kejahatan perang terhadap warga Palestina yang bertujuan menyangkal keberadaan mereka dan hak-hak nasional mereka yang sah.”
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasihat yang mengatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah “melanggar hukum” dan “pemisahan hampir menyeluruh” terhadap orang-orang di Tepi Barat yang diduduki melanggar hukum internasional tentang “segregasi rasial” dan “apartheid”.
Menurut hukum internasional, mengambil atau membangun permukiman di wilayah yang diduduki adalah ilegal.
Duta Besar Palestina untuk Inggris Husam Zomlot mengatakan penghapusan Tepi Barat yang diduduki oleh Benjamin Netanyahu dari peta bertujuan menghapus orang-orang Palestina dan mengambil sisa tanah mereka.