Pengumuman Permohonan Ijin Lingkungan Pembangunan Incenerator Dengan Kapasitas 200 Kg/Jam di Pulau Wetar Kabupaten Maluku Barat Daya

oleh -156 views

PT Batutua Tembaga Raya (BTR) merupakan anak perusahaan dari PT. Merdeka Copper Gold Tbk (Merdeka) yang memiliki izin usaha Industri (IUI) Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi. Saat ini PT. BTR berupaya mengolah dan/atau mereduksi volume sampah (limbah padat) yang bersumber dari aktivitas perusahaan melalui pembangunan INCENERATOR dengan kapasitas 200 kg/jam.

Diharapkan proyek ini selain mengurangi volume sampah (limbah padat) juga dapat mengurangi kebutuhan ruang pembuangan akhir (TPA) di lokasi proyek. Penanganan dampak akan dilakukan sedemikian rupa sehingga dampak positif antara lain berkurangnya volume sampah (limbah padat), tersedianya ruang pembuangan akhir yang cukup serta meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat. Dampak negatif berupa perubahan kualitas udara selama tahapan proyek.

Baca Juga  Suami Jadi Calon Bupati, Komisioner KPU Betty Epsilon Mundur dari Korwil Maluku

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Maka PT. BTR mengumumkan permohonan untuk memperoleh Izin Lingkungan atas rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan INCENERATOR dengan kapasitas 200 kg/jam di Pulau Wetar Kabupaten Maluku Barat Daya, provinsi Maluku sebagaimana diuraikan diatas dan mengharapkan Saran, Pendapat dan Tanggapan dari masyarakat terhadap rencana kegiatan ini melalui surat, faksimili atau email. Batas waktu penyampaian Saran, Pendapat dan Tanggapan adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman ini dipublikasikan, yaitu tanggal 27 November 2023 s.d. 08 Desember 2023

No More Posts Available.

No more pages to load.