PT Batutua Tembaga Raya (BTR) merupakan anak perusahaan dari PT. Merdeka Copper Gold Tbk (Merdeka) yang memiliki izin usaha Industri (IUI) Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi. Saat ini PT. BTR berupaya mengkonversi pasokan tenaga listrik untuk mendukung kegiatan operasi produksi pengolahan dan pemurnian bijih tembaga. Hal ini disebabkan pasokan tenaga listrik harian yang bersumber dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) belum cukup ekonomis untuk mendukung seluruh proses pengolahan bijih tembaga.Oleh sebab itu, PT. BTR merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dengan kapasitas 18 MW pada lahan sewa seluas ± 2 ha.
Diharapkan proyek ini dapat meningkatkan kondisi lingkungan dengan mengoperasionalkan PLTG yang merupakan sumber energi bersih dan ramah lingkungan. Penanganan dampak akan dilakukan sedemikian rupa sehingga dampak positif antara lain peningkatan pendapatan dan kegiatan ekonomi lokal serta mengurangi dampak negatif berupa perubahan kualitas udara serta kualitas air selama tahapan proyek.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Maka PT. BTR mengumumkan permohonan untuk memperoleh Izin Lingkungan atas rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dengan kapasitas 18 MW di Pulau Wetar Kabupaten Maluku Barat Daya, provinsi Maluku sebagaimana diuraikan diatas dan mengharapkan Saran, Pendapat dan Tanggapan dari masyarakat terhadap rencana kegiatan ini melalui surat, faksimili atau email. Batas waktu penyampaian Saran, Pendapat dan Tanggapan adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman ini dipublikasikan, yaitu tanggal 27 November 2023 s.d. 08 Desember 2023