Penjabat Bupati KKT Diduga Tak Pernah Lapor Harta Kekayaan

oleh -578 views

Porostimur.com, Ambon – Daniel Eduard Indey, S.Sos, M.Si, secara resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), pada Senin,12 September 2022 silam.

Indey resmi dilantik menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.81 – 1165 Tahun 2022, tertanggal 13 Mei 2022.

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses porostimur.com pada Minggu (9/4/2023), pukul 21.30 WIT, Daniel Eduard Indey tidak memiliki data sama sekali terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat negara (LHKPN).

Indey diduga belum pernah melaporkan harta kekayaan yang ia dapat, sejak menjabat di pemerintahan.

Dia diketahui pernah menjabat selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku.

Baca Juga  Harga Plastik Melonjak, Pedagang Pasar Langgur Mengaku Tercekik

Aturan soal melaporkan harta kekayaan itu tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, tepatnya pada pasal 17 soal tugas dan wewenang KPK dalam melakukan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Indey sebagai pejabat pemerintah, termasuk dalam kategori penyelenggara negara tersebut, sehingga harusnya melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemverantasan Korupsi (KPK) secara berkala.

Berikut bunyinya: (1) Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.