Ditambahkan, APH telah bekerja keras dan sudah berhasil ungkap modus-modus kejahatan dalam birokrasi dengan menetapkan para ASN sebagai tersangka.
Menurut dia, sebagai kepala daerah, meski hanya menjabat sementara tetapi memiliki kewenangan yang sama dengan definitif. Namun sejauh ini, penjabat bupati tidak mengambil langkah apapun terhadap para ASN yang telah menyandang status tersangka. Bahkan membiarkan mereka tetap menjabat pada jabatan yang sangat strategis.
“Pemberantasan korupsi sangat penting dilakukan karena jika tidak dilakukan, selain akan merusak citra, juga integritas Pemda KKT dalam memberantas kasus rasuah di pemerintahannya,” tegasnya.
Rully Aresyaman menilai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar melindungi dan melakukan pembiaran kepada PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi, Seyogyanya PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa serta masih menjalankan tugas jabatannya dapat mengakibatkan akan menghilangkan barang bukti dan dapat mengulangi perbuatan yang sama. Harus diberhentikan sementara para PNS tersebut dari jabatan, agar mereka berkonsentrasi dalam menghadapi masalah hukum tindak pidana korupsi.
“Pembiaran terhadap kasus tindak pidana korupsi akan menjadi contoh buruk dalam penegakan dan kepatuhan hukum dari Pejabat Pembina Kepegawaian serta tidak sejalan dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, secara logika, orang yang berstatus tersangka, terlebih menjadi terdakwa akan sulit berkonsentrasi dengan tugas jabatannya,” ungkap Aresyaman.










