Porostimur.com, Jakarta – Betty Pattikayhatu (67), warga asal Ambon, Provinsi Maluku menjadi korban mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal (Dirjen) ATR/BPN, oknum pegawai negeri sipil, dan oknum pegawai BUMN. Betty mempercayakan kasusnya untuk ditangani oleh Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo.
Betty berharap, dengan RPA Perindo yang memberikan pendampingan, kasusnya bisa diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. “Harapan saya dengan RPA Perindo ini, melalui konferensi pers ini masalah saya bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang sedekat-dekatnya. Apalagi mengingat Bapak Presiden (Jokowi) yang mempunyai program ini nanti di bulan Oktober sudah selesai masa jabatannya,” kata dia di MNC Tower, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Betty sangat berharap dengan RPA Perindo, Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo (HT) bisa membantu menyelesaikan kasusnya. Terlebih, dirinya sudah berupaya dengan melaporkan kasusnya ke polisi hingga kejaksaan.
“Saya sudah lapor ke polisi, sudah lapor ke atas Pak Menteri dan Pak Presiden tapi enggak digubris. Saya juga sudah lapor ke Jamintel, Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Sebelumnya, RPA Perindo memberikan pendampingan hukum terhadap Betty Pattikayhatu (67) warga Ambon, Provinsi Maluku. Betty merupakan korban mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal (Dirjen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), oknum pegawai negeri sipil, dan oknum pegawai BUMN.