Porostimur.com, Saumlaki – Mucikari, Pelaku penjualan Anak EKM (31) akhirnya telah diserahkan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar Pukul 11.30 WIT siang.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari. S.T.K.,S.I.K., Minggu (5/5/24) di Ssumlaki. Ia mengungkapkan, Tersangka EKM (31) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap (P21).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam proses penanganan kasus tersebut tentunya membutuhkan waktu yang ekstra, mengingat dalam penyidikan perkara perdagangan Orang ini diketahui jumlah korban sebanyak 13 (tiga belas) Orang, Mereka juga merupakan korban penjualan dari Pelaku kepada para Lelaki hidung belang.
Selain itu, EKM (31) sebelumnya ditangkap oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 berlokasi di salah satu kamar milik Penginapan yang ada di Kota Saumlaki. pada saat ditangkap, pelaku sedang melakukan transaksi untuk menjual Korban dengan tujuan korban harus melayani tamu hidung belang yang telah di pesannya kepada Pelaku saat itu.
“Dalam penangkapan tersebut, Kami berhasil mengamankan sejumlah uang dari hasil penjualan korban bersama 1 (satu) kondom beserta 2 (dua) Unit Telepon genggam milik korban dan pelaku” ungkap Kasat.