“Kalau kasus sendiri, harus ada pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan anak dan perempuan di Indonesia,” tegas Sunarti.
Permasalahan ini muncul, karena ayah adalah multidimensional. Maka setiap lembaga layanan perlindungan bagi anak dan perempuan harus memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan kepada layanan yang ada. Melalui manajmen kasus inilah, penangan permasalahan dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan pelatihan ini, waktu yang diberikan oleh panitia ini tidak cukup untuk menjelaskan secara detail. Jadi diberikan secara umum saja, sebenarnya yang dimaksud dengan manajmen kasus itu apa, dan apa saja langkah-langkah manajemen dan cara penanganan kasus,” pungkasnya.
Untuk kegiatan ini tetap berkelanjutan, tentu para peserta mampu mengaplikasikan pengetahuan, nilai dan ketrampilan dalam melaksanakan manajemen kasus.
“Jadi peserta yang hadir ini, banyak perwakilan dari organisasi di Kota Tidore Kepulauan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Ketika ada laporan kasus oleh korban ataupun keluarga sudah ada langkah-langkah dan prosedur penanganannya,” harapnya. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









