Mengurai Penggelembungan Suara di Desa Amahai dan Soahuku Maluku Tengah

oleh -72 views
Burhanudin Karepesina sebagai saksi Pemohon pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli PHPU Legislatif Maluku Tahun 2024 pada Selasa (28/05) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK. Foto Humas/Teguh

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 1 Kapressy Jacob dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pada Selasa (28/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.

Dalam sidang atas Perkara Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya saksi Pemohon menghadirkan Jonwein Belseran, Burhanudin Karepesina, Frans J. Paicarima, dan Frans Wellem Latuny.

Sementara Termohon menghadirkan M. Ridho Sopalatu, Mahfudin Orolawa, dan Harold Yumatheo Pattiasina, sedangkan Pihak Terkait menghadirkan saksi-saksi yakni La Hamidun, Ariens Tehuayo.

Baca Juga  Ada Kerja Keras Leao di Balik Gol Ronaldo

Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Jonwein Belseran selaku tim data dari Partai Gerindra mengatakan pada 12 Maret 2024 dihubungi oleh Pemohon terkait adanya penambahan angka pada D.Hasil dan C.Hasil yang ditemukan pada 11 TPS Desa Soahuku ada penambahan 43 suara untuk Pihak Terkait dan pada Desa Amahai ada juga penambahan 23 suara. Kemudian Pemohon membuat surat laporan dengan melampirkan C.Hasil yang dibawa ke PPK Amahai dan mencari data penambahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.