Pernah Beber 8 Kegagalan Murad Ismail, Golkar Malah Pasang Badan di Pilgub Maluku

oleh -198 views

Sekadar mengingatkan, Kamis (3/8/2023) silam, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku Anos Yeremias, dia  mengungkapkan sejumlah Kegagalan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku.

Kegagalan tersebut disampaikan Anos Yeremias saat Paripurna mendengarkan akhir kata Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, Kamis (3/8/2023).

Dalam laporannya, Fraksi Golkar membagi kegagalan Gubernur menjadi dua poin besar, yakni Gagal dalam realisasi visi misi dan gagal dalam kebijakan.

Berikut delapan kegagalan Murad Ismail versi Partai Golkar:

  1. Perkantoran Provinsi, serta Rekruitmen PNS dan Pejabat berdasarkan Kompotensi dan Pertimbangan Keterwakilan Suku, Agama, dan Kewilayahan.
  2. Selanjutnya penerapan Sistem e-government dan e-budgeting untuk Transparansi dan percepatan Pelayanan Publik; Harga sembako stabil dan murah; Mewajibkan perusahaan di Maluku mempekerjakan 60 persen anak Maluku.
  3. Serta Biaya Pendidikan Gratis untuk SMU-SMK di Maluku; Kartu Beasiswa Maluku untuk Mahasiswa berprestasi yang kurang mampu; Pembangunan RSUD menjadi RSUD  pusat bertaraf Internasional; Meningkatkan status puskesmas biasa menjadi puskesmas rawat inap di daerah terpencil dan terjauh.
  4. Kemudian Kartu Maluku Sehat untuk berobat gratis di puskesmas dan rumah sakit; Pengembangan Provinsi Kepulauan dan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional; Pembangunan Smart City di pusat kabupaten/Kota di Maluku.
  5. Sementara gagal dalam membuat dan menerapkan kebijakan, diantaranya, tidak menempati Rumah Dinas; Tidak melakukan aktivitas Kedinasan selaku Gubenur di Kantor Gubernur Maluku, tetapi dialihkan ke Rumah Pribadi.
  6. Mes Maluku sebagai Salah sate asset Daerah yang memiliki Potensi Untuk mendatangkan Dividen bagi daerah, pembangunannya terbengkalai dan berantakan. 
  7. Kemudian, Menyebabkan Daerah Banyak mendapat sanksi dalam hal kebijakan fiscal seperti pemotongan DAK; Menyebabkan Penyempitan keleluasaan Belanja Daerah untuk program dan Kegiatan akibat beban Hutang; Beban Hutang 700 milyar; Banyak menimbulkan persoalan Pasca melakukan pendandatangan MoU dengan Pihak III karena tanpa melalui Koordinasi dengan DPRD. 
  8. Tidak mempraktekkan Good Government dalam tata kelola pemerintahan dengan mengabaikan DPRD sebagai Mitra Eksekutif; ketidak profesionalan dalam penempatan orang untuk jabatan dan posisi-posisi tertentu di Pemerintahan; dan Jabatan PLT Dinas yang periode jabatnnya melampaui ketentuan Perundangan-undangan. (red)
Baca Juga  Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Tual, Taufik Hamud Bidik Kader Terbaik Hadapi Pileg 2031

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.