Porostimur.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengisyaratkan aturan untuk pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite akan selesai pada Agustus 2022 besok.
Menurut Arifin pihaknya saat ini tengah berupaya merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite. Aturan ini sendiri nantinya akan menjadi dasar kebijakan pembatasan pembelian BBM Pertalite.
“Insya Allah (Agustus revisi Perpres). Kita harus kerja cepat ini. Item-item nya sudah ada,” kata Arifin saat ditemui di Jakarta Convention Center, Rabu (27/7/2022).
Menurut Arifin upaya pengendalian alokasi volume dan pendistribusian BBM jenis Pertalite terus dilakukan. Sehingga penyaluran ke tingkat masyarakat dapat lebih tepat sasaran.
“Selama ini kita selalu menjamin adanya BBM cuma BBM ini kan harus tepat, tepat sasaran kan memang penerima subsidi khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) terus mematangkan kriteria kendaraan atau mobil yang masih boleh membeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi.




