Pertalite Cuma Buat Motor & Kendaraan Umum, Berlaku Besok

oleh -67 views

Dalam hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas) kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.

Namun demikian, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto tidak setuju usulan yang mengkategorikan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dilihat berdasarkan spesifikasi kendaraan roda empat di atas 1.500 cc. Alasannya, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh masyarakat mampu sehingga tidak berhak menggunakan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Ia pun mengusulkan alangkah baiknya jika yang boleh mengkonsumsi Pertalite adalah kendaraan roda dua dan angkutan umum. Mengingat kedua jenis kendaraan ini yang sebenarnya berhak mendapat subsidi dari pemerintah.

Baca Juga  Ambulans Laut Pemkot Ternate Dinilai Tak Memadai

“Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik, itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar,” kata dia ditemui di JCC Senayan, Kamis (28/7/2022).

Lebih lanjut, menurut Sugeng selama pemberian Subsidi berdasarkan pada barang maka ketidaktepatan sasaran akan terus terjadi. Oleh karena itu ia mendorong agar ke depan pemberian subsidi dapat langsung ke orang.