Namun, klaim tersebut harus diperkuat dengan keterangan saksi yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam proses penetapan hak.
Tahapan Pengukuran dan Penetapan
Selain data yuridis, proses sertipikasi juga mencakup pengumpulan data fisik. Salah satu tahap penting adalah pengukuran bidang tanah.
Sebelum pengukuran dilakukan, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah seluruh tahapan penelitian dan pengukuran selesai, Kantor Pertanahan akan mencatatnya dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai alat bukti hak yang sah dan kuat.
Biaya Resmi dan Akses Informasi
Biaya pengurusan sertipikat tanah dikenakan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.
Untuk memudahkan masyarakat, ATR/BPN juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa digunakan untuk mengecek informasi hingga estimasi biaya.
Selain itu, masyarakat dapat mengakses informasi melalui hotline pengaduan resmi ATR/BPN atau langsung mendatangi loket khusus pelayanan di Kantor Pertanahan.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang benar, proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. (JM/JR)










