Porostimur.com, Jakarta — Dinamika organisasi tinju amatir Indonesia memasuki babak baru setelah Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) membawa sengketa legalitas ke ranah hukum. Gugatan yang dilayangkan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana perkara nomor 257/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang digelar Rabu (29/4/2026) diwarnai absennya pihak tergugat. Hingga persidangan dimulai, tidak terlihat perwakilan maupun keterangan resmi dari pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Persoalan Administratif dan Transparansi
Selain ketidakhadiran tergugat, persidangan juga dihadapkan pada kendala administratif terkait pemanggilan Ketua Umum Perbati. Surat panggilan disebut tidak tersampaikan akibat dugaan ketidaksesuaian alamat domisili organisasi.
Ketua Pertina NTT, Dr. Semuel Haning, menilai hal ini menjadi catatan serius terkait transparansi administrasi organisasi.
“Jika alamat korespondensi saja mengalami kendala pemanggilan, publik tentu berhak mempertanyakan tingkat transparansi administrasinya,” ujarnya di area pengadilan.
Ia memastikan bahwa sesuai prosedur hukum, pemanggilan ulang akan dilakukan dan berharap semua pihak bersikap kooperatif.
“Kami tetap berada dalam koridor hukum. Apapun hasilnya nanti adalah keputusan konstitusional yang harus dihormati,” tegasnya.











