Pieter Nicodemus Lerrick, Koruptor Dana ADD Kabupaten MBD Diganjar 4 Tahun Penjara

oleh -325 views

Porostimur.com, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis terhadap Pieter Nicodemus Lerrick dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Selisih 1 tahun dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Nico 5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Martha Mayaut, menyatakan, terdakwa Nicodemus tidak terbukti bersalah untuk dakwaan primer. Tapi untuk dakwaan subsider, Nicodemus terbukti bersalah.

“Putusan nomor 15 pidsus/Tipikor/PN Ambon tahun 2023, setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan melihat barang bukti kemudian mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang sudah disumpah. maka ada yang dibenarkan dan ada yang disangkal oleh terdakwa maka majelis tidak sepakat dengan dakwaan primer JPU Johannes Felubun. Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dalam dakwaan subsider JPU dan oleh karena itu terdakwa Pieter Nicodemus Lerrick dipidana dengan penjara selama 4 tahun!,” cetus hakim ketua Martha Mayaut sesaat sebelum mengetok palu, dalam sidang, yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon Selasa (5/9/2023).

Baca Juga  Gubernur Maluku Gelar Rapat Tertutup Bersama Forkopimda dan Pimpinan Perguruan Tinggi

Masih dalam amar putusannya, selain pidana penjara majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan. Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 164,290,170,-.

No More Posts Available.

No more pages to load.