Jadi, setidaknya untuk memperkuat argumentasi hukum Pemohon dalam permohonan ke MK, maka dua putusan tersebut di atas sudah dapat menjadi gambaran mutlak untuk mengajukan permohonan berdasarkan prinsip Pari Materia, sebab dapat dikategorikan ada dua kekuatan hukum yang memiliki metode pemeriksaan yang sama atau serupa.
Selain TSM, alasan kuat lain yang boleh digunakan adalah doktrin keadilan substantif sepanjang pelanggarannya berpengaruh signifikan terhadap proses berlangsungnya Pilkada. Untuk menguatkan pandangan ini, saya merujuk catatan Pan Mohamad Faiz (2019), Peneliti senior MK, bahwa kriteria TSM sebagaimana disebutkan di atas sebenarnya dapat membatalkan hasil Pilkada karena tahapan pembuktiannya dapat dilakukan secara kumulatif atau secara alternatif terhadap salah satu kriteria TSM.
Menurutnya, frasa pembatalan dapat dilakukan oleh MK jika sepanjang pelanggaran tersebut memiliki signifikansi terhadap perubahan tingkatan perolehan suara di setiap jenjang. Ini persis dengan prinsip Falsus in Uno Falsus in Omnibus dimana sebagian bukti meski tidak dapat ditemukan lagi, tetapi residunya cukup membuktikan suatu kesalahan/pelanggaran. Atau dengan kata lain, sebagai aturan umum, hukum melihat pada fakta-fakta tertentu dari cerita yang sama salah, maka keseluruhan argumentasi juga salah. Jadi butuh kehati-hatian.










