Pj. Wali Kota Warning Pelaku Usaha yang Tak Nyalakan Tapping Box

oleh -413 views

Porostimur.com, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena memberikan peringatan kepada para pelaku usaha restoran/rumah makan dan kafe yang tidak menyalakan alat Tapping-Box yang berfungsi sebagai pencatatan transaksi pembayaran pajak 10 persen.

“Saya berharap dapat dipantau setiap hari, para pelaku usaha yang tidak menyalakan Tapping-Box. Kalau 3 (tiga) hari masih merah (tidak dinyalakan) tutup!,” tegas Wattimena, di Biz Cafe, Kamis (10/8/23).

Dirinya meminta OPD teknis yang membidangi, dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon agar lebih intens melakukan pemantauan, sebab telah memiliki landasan regulasi dan turut diawasi oleh Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.

Baca Juga  Dosen Asal Halmahera Barat Luncurkan Buku SIMTOXA, Tawarkan Paradigma Baru dalam Filsafat

“Saya yakin kalau dilakukan penindakan dan pengawasan terus menerus, mereka (pelaku usaha) akan taat dan patuh,” tambahnya.

Wattimena menjelaskan, pembayaran pajak restoran sebesar 10 persen tidak ditarik dari keuntungan pelaku usaha namun dari masyarakat yang datang, sehingga dalam hal ini pelaku usaha tidak dirugikan.

“Ini kan uang yang dititipkan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan, jadi yang tidak menyetor mesti ditindak, karena kita tidak merugikan pelaku usaha,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.