Porostimur.com, Ternate – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Maluku Utara, melaporkan mantan Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy ke SPKT Polda Maluku Utara atas dugaan penceraman nama baik.
Lukman dilaporkan di Polda Maluku Utara (Malut) langsung Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Maluku Utara, Jasri Usman yang didampingi Ketua Bappilu DPW Muskin Amrin dan kuasa hukum Rahim Yasim.
Jasri Usman mengatakan, langkah hukum yang diambil, karena ada pihak diduga secara sengaja ingin memecah bela PKB.
“Kami laporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy, karena telah melakukan pencemaran nama baik dan upaya memecah belah PKB,” kata Jasri di Mapolda Malut, Rabu (7/8/2024).
Jasri menilai keterangan Lukman Edy di media yang menyebut PKB meninggalkan ulama, hanya sibuk mengurus keluarga dan lainnya sangat menyakiti hati kadar partai di Maluku Utara.
“Sehingga kami perlu menyampaikan pengaduan ini kepada pihak yang berwewenang untuk menyilidiki, supaya tidak ada penyebaran fitnah atau berita yang memeca bela PKB,” tuturnya.
Mantan Wakil Wali Kota Ternate itu menyebut ungkapan Edi merupakan fitnah. Dan, tidak wajar dilakukan orang yang tidak tahu persis secara mendalam tentang urusan PKB.