Porostimur.com, Ambon — Rencana pemindahan lokasi persidangan kasus eks anggota Brimob, Masias Siahaya (MS), ke Pengadilan Negeri Ambon menuai penolakan keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Maluku yang mendesak agar sidang tetap digelar di Kota Tual.
Kasus ini sendiri menyita perhatian publik setelah menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara, AT (14).
Nilai Keputusan Tidak Objektif
Ketua PKC PMII Maluku, Sahrul Renoat, menegaskan pihaknya meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali keputusan pemindahan lokasi sidang yang merujuk pada alasan keamanan.
Ia menilai, keputusan tersebut tidak objektif dan berpotensi mencederai rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban.
“SK ini ternyata telah dikeluarkan tanpa sepengetahuan pihak keluarga, bahkan terkesan ini keputusan sepihak,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, selama proses hukum berjalan, keluarga korban tetap kooperatif dan mampu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Tual.
Dalil Keamanan Dipertanyakan
Sahrul juga menyoroti Keputusan Mahkamah Agung Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 yang menyebut adanya potensi gangguan keamanan di Kota Tual sebagai dasar pemindahan sidang.










