Porostimur.com, Jakarta – Skema iuran pasti atau fully funded yang membuat pensiunan ASN/PNS bisa dapat Rp 1 miliar hanya berlaku untuk yang baru direkrut. PNS lama masih menggunakan skema pay as you go.
“Anak-anak yang baru direkrut masuk ke define contribution (skema pensiunan terbaru fully funded). Yang kadung (sudah terlanjur) define benefit tetap di lanjutan. (PNS/ASN) yang baru, ikut sistem yang baru,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) , Alex Denni. kepada CNBC Indonesia melalui video conference.
Seperti diketahui, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Di mana, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
Dengan skema yang baru ini atau disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.
Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.




