Oleh: Mawardin, Peneliti Charta Politika Indonesia
Musim paceklik politik itu melanda Republik Guinea. Prolognya berawal dari parlemen Guinea yang mengetuk palu perpanjangan masa jabatan presiden. Walhasil, baginda Alpha Conde masih bisa bersemayam di istana kepresidenan untuk periode ketiga.
Akibat amandemen konstitusi, negara di Afrika Barat itu mengalami kudeta (5/9/2021) melalui operasi politik sekelompok junta militer. Conde terpilih sebagai Presiden Guinea sejak 2010. Normalnya Conde selesai berkuasa 2020, tetapi ia malah menjebol batas konstitusi yang berakhir prahara dan antiklimaks.
Turbulensi politik dan erosi demokrasi sebenarnya sudah lama menghantam Guinea. Freedom House (2020) menggolongkan Guinea dalam kluster negara berstatus bebas sebagian (partly free). Freedom House menemukan kategori kebebasan sipil (civil liberties) dan hak politik (political rights) sebagai lubang hitam Guinea dengan skor yang anjlok.
Iklim politik Indonesia teranyar juga sedang disengat suhu panas isu masa jabatan presiden tiga periode. Percaturan politik yang digelar partai-partai penghuni lembaga parlemen sudah gamblang –dalam konteks partai apa mengatakan apa menyoal wacana tiga periode.
Di sisi lain, ide kontroversial itu muncul dari luar pagar parlemen melalui pernyataan M. Qodari. Agendanya mengusung JokPro (Jokowi-Prabowo) sebagai pasangan capres-cawapres pada Pemilu 2024. Dalil dan dalihnya ingin menghilangkan polarisasi politik ekstrem sebagai residu dari Pilpres 2014, Pilpres 2019, termasuk Pilgub DKI Jakarta 2017.




