Polarisasi, Amandemen, dan Jurus Cumi-Cumi

oleh -105 views

Ihwal ini, Burhanuddin Muhtadi mengatakan bahwa desakan amendemen UUD 1945 mungkin juga didasari oleh motivasi para anggota dewan, antara lain motivasi “insentif” untuk bisa tetap menjabat hingga 2027 tanpa harus bersusah payah pemilu.

Di pentas politik Indonesia, jurus cumi-cumi memang senantiasa eksis. Modenya beraneka macam dengan pola acak, berpindah-pindah haluan dalam sekejap. Jika kita konversikan mode cumi-cumi ke dalam kancah politik, maka politik cumi-cumi akan terpantul pada kecenderungan yang pragmatis tanpa memperhatikan ideologi dan etika. Politik cumi-cumi juga lihai mengaburkan substansi persoalan, antara lain mengatasi polarisasi dengan ‘polarisasi baru’.

Sejarah perpolitikan di Indonesia masa lalu maupun kasus aktual dalam praktik demokrasi di negara-negara lain telah memberikan alarm pelajaran berharga. Salah satunya Republik Guinea. Artinya, masa jabatan presiden dua periode adalah inovasi demokrasi yang perlu dirawat bersama untuk melonggarkan sirkulasi dan regenerasi kepemimpinan nasional.

Baca Juga  Hardiknas 2026 di Maluku Tenggara, Wabup Tekankan Pendidikan Fondasi Generasi Emas

Dengan demikian, proyek tiga periode kemungkinan besar akan gulung tikar. Tetapi sebagai imaji politik, tentu halal diutarakan di alam demokrasi. Masyarakat sipil sebagai agensi moral menjadi tumpuan masyarakat untuk membangun counter-narrative terhadap mantra politik bergaya cumi-cumi. Pendidikan politik juga memerlukan atensi serius agar kesadaran kritis masyarakat terus mengkristal. Akhir kata, kita membutuhkan surplus pemimpin politik berwatak negarawan sekaligus lokomotif penjaga demokrasi. Selamat berhati-hati. (*)