Polda Maluku Imbau Saksi Pembakaran Rumah Warga Hunuth Kooperatif

oleh -64 views

Sementara itu, tersangka lain berinisial IS, yang ditetapkan sehari sebelumnya pada 30 Agustus 2025, tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur.

“Kami akan terus berupaya menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rositah.

Jaga Keamanan Bersama

Di akhir pernyataannya, Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar, memberi kesempatan kepada penyidik bekerja, serta bersama-sama menjaga stabilitas keamanan.

“Sebagai masyarakat yang taat dan patuh hukum, marilah kita bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tandas Rositah. (keket)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.