Keempat proyek tersebut yakni, proyek dengan kode 14521288, Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan untuk Wakil Gubernur senilai Rp.1,5 Milyar dan proyek dengan kode 14519288, Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Milyar.
Pengadaan kedua unit mobil mewah tersebut masuk pengadaan barang Tahun Anggaran 2020 dan telah selesai dilaksanakan.

Pengadaan mobil ketiga yang juga termasuk kategori mobil mewah adalah proyek dengan kode 14342288, Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur di Ambon, senilai Rp.3 Milyar.
Proyek ini pun masuk pengadaan barang Tahun Anggaran 2020 dan telah selesai dilaksanakan.

Selain tiga unit mobil mewah tersebut, pemerintah Provinsi Maluku juga membuat pengadaan satu unit mobil Nissan Terra.
Pengadaan mobil kelas premium ini tercantum pada proyek dengan kode 14646288, Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur Nissan Terra, Senilai Rp.749.1 Juta.

Dari catatan yang diperoleh porostimur.com, mobil Nissan Terra ini pun masuk pengadaan barang Tahun Anggaran 2020 dan telah selesai dilaksanakan.
“Kebijakan ini jelas tidak sensitif sosial. Tidak peka pada situasi kemiskinan di daerahnya. Sangat disayangkan dilakukan oleh kepala daerah yang harusnya bekerja keras untuk membebaskan masyarakatnya dari kemiskinan bukan malah menikmati fasilitas mewah,” kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril.









