Porostimur.com, Ambon — Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum profesional dan transparan. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau pengrusakan di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, Ambon, pada 9 Oktober 2025.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/327/X/SPKT/POLDA MALUKU oleh pelapor Theodoron Makarios Soulisa. Insiden terjadi ketika Joefadly Mahulete alias Jul bersama sekitar 20 orang mendatangi kantor Golkar untuk menanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) kader partai.
“Setelah diizinkan masuk, situasi sempat memanas. Saling lempar kursi dan pengrusakan terjadi, termasuk kerusakan kaca jendela, meja, dan peralatan kantor,” jelas keterangan polisi.
Dalam proses penegakan hukum, tim penyidik melakukan olah TKP, penyitaan barang bukti, dan memeriksa 12 saksi dari kedua belah pihak.
Tersangka dan Proses Hukum
Tiga tersangka dengan inisial JM, GL, dan FJE kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.









