Porostimur.com, Ambon – Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, menangkap YR alias Yoel, tersangka Pornografi. Ia diringkus di rumahnya, kompleks Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Pemuda 26 tahun itu ditangkap karena diduga menyebar konten porno pacarnya, MFS, di media sosial Facebook (FB). Ia menyebarnya menggunakan tiga akun palsu.
“Pelaku ditangkap hari Kamis (7/4/2022) di rumahnya. Motif pelaku ini karena merasa sakit hati karena dicaci maki oleh korban, kemudian diputusi dan diblokir pada kontak,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (13/4/2022).
Karena merasa sakit hati, tersangka kemudian membuat tiga akun palsu atau fake account di FB. Dari tiga akun yang dibuat itu, tersangka menyebarkan konten pornografi milik korban.
“Beredarnya konten porno korban membuat korban merasa malu dan marah. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi,” ungkap Rum.
Korban dan tersangka sendiri diketahui sempat berhubungan dekat (pacaran) sejak 2018 silam. Korban lalu berangkat ke Makassar untuk melanjutkan studinya. Hubungan keduanya kemudian berlangsung melalui komunikasi via telepon (telepon dan video call).
“Selama hubungan jarak jauh, tersangka sering meminta korban mengirimkan fotonya (konten porno) dan VCS (video call sex). Tersangka selalu melakukan tangkapan layar / screenshot terhadap panggilan VCS tersebut,” katanya.