Polda Maluku Utara Gantung Status Kasus Kebakaran Speedboat Bela 72?

oleh -744 views
Speedboat Bella 72 meledak lalu terbakar yang menewaskan calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos (12/10/2024).

Porostimur.com, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, diduga menggantung proses kasus kebakaran speedboat Bela 72 di Pelabuhan regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu pada 12 Oktober 2024 lalu yang menelan 6 korban jiwa, salah satunya mendiang Benny Laos, cagub Maluku Utara, suami dari Sherly Tjoanda. 

Padahal pada 14 November 2024 lalu, status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan setelah tim penyidik mengantongi sejumlah bukti. Salah satunya speedboat Bella 72 yang terdaftar atas nama Sherly Tjoanda itu, tak mengantongi izin saat melakukan perjalanan ke pulau Taliabu.

“Ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena penyidik berkeyakinan bahwa ada unsur pidana di dalamnya,” jelas Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Asri Effendy, Kamis, 14 November 2024.

Baca Juga  Anggaran Perjalanan Dinas "Bodyguard" Sherly–Sarbin Capai Rp12,29 Miliar

Asri menyebut, dalam kasus ini tim penyidik menerapkan pasal dalam Undang-undang Pelayaran. Karena ditemukan pelayaran tanpa izin. Ada pula dugaan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan sejumlah penumpang meninggal.

“Itu dua pasal yang kita sangkakan dalam perkara ini. Setelah ditingkatkan status kasus, kita akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti dalam rangka penyidikan,” ujarnya kala itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.