Porostimur.com, Tidore – Persoalan kenaikan Tarif Angkutan Kota (Angkot) sampai saat ini menjadi polemik, membuat Wali Kota Kota Tidore Kepulauan Capt.H. Ali Ibrahim, meminta kepada Organda agar mematuhi perhitungan yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kota Tikep.
Kebijakan tersebut disampaikan Ali Ibrahim saat menggelar rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (19/9/2022), dalam rangka menindaklanjuti aksi mogok yang dilakukan oleh Organda beberapa hari lalu, terkait dengan dampak kenaikan Tarif Angkutan Umum di Kota Tidore.
Walikota Tidore Kepulauan, mengatakan pertemuan ini mengantisipasi surat keputusan (SK) wali kota yang dikeluarkan terkait kenaikan tarif angkutan umum di Kota Tidore.
“Tarif angkutan umum ini tidak stabil, sehingga harus adanya pertimbangan dari kita semua, sebelum dikeluarkannya SK wali kota agar tarif yang digunakan tidak keluar dari aturan,” kata Ali.
Menurut dia, tarif yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan ini, tidak merugikan pihak Organda dan tidak merugikan masyarakat umum.
Ali Ibrahim bilang, apabila tarif yang dihitung memakai bahan bakar Pertamax jika diangka Rp20.000 atau Rp. 21.000, tidak ada yang pakai tambahan dua ratus rupiah atau seratus rupiah lagi. Jika dibulatkan menjadi dua puluh atau dua puluh satu ribu sehingga tidak lagi ada tambahan di lapangan.